Hukum Memanfaatkan Makanan/Harta yang Digunakan untuk Tumbal/ Sesajen
.
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai.
.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
.
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔَ ﻭَﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﻟَﺤْﻢَ ﺍﻟْﺨِﻨﺰﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻫِﻞَّ ﺑِﻪِ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ
.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.”
(Qs. al-Baqarah: 173).
Sabtu, 12 Januari 2019
Nasehat Untuk Tidak Memberi Tumbal Atau Sesajen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam
Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebel...
-
"Kami bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita akan melihat Tuhan kita pada hari kiamat?" Nabi balik bertanya: "Apakah kali...
-
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْاٰنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُّدَّكِرٍ Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur'an untuk peringatan, maka adak...
-
"kaum lelaki telah mengalahkan kami untuk bertemu dengan engkau, maka berilah kami satu hari untuk bermajelis dengan diri tuan" Ma...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar